Dalam upaya mewujudkan syariat Islam secara kaffah di Aceh, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Peraturan Gubernur tentang Grand Design Syari’at Islam. Dosen Prodi Hukum Keluarga, Mansari, M.H yang berpartisipasi pada kegiatan tersebut menyampaikan Grand Design ini menjadi instrumen penting sebagai dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan di bidang penyelenggaraan syariat Islam. Oleh karenanya, Pergub ini harus disusun berdasarkan fakta empiris sesuai data-data konkrit agar ketika sudah menjadi aturan yang sifatnya mengikat dapat dilaksanakan secara maksimal. Kebijakan yang dilahirkan berdasarkan kajian empiris akan lebih mudah diterima dan dijalankan sebaimama mestinya. Begitu juga dengan Pergub ini akan lebih efektif digunakan oleh Pemerintah Aceh dalam memberlakukan syariat Islam pada masa yang akan datang. Tutupnya.
Acara yang berlangsung selama dua hari 2-3 November 2021 di Grand Nanggroe Hotel dihadiri oleh akademi UIN AR-RANIRY, Universitas Syiah Kuala, SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kunjungi website jurnal Al-Ahkam Jurnal Syariah dan Peradilan Islam Universitas Iskandarmuda (UNIDA) Banda Aceh di :
https://ejournal.unida-aceh.ac.id/index.php/jspi